
Gorontalo.bnn.go.id – Maraknya kemunculan jenis-jenis baru Narkotika menjadi masalah tersendiri bagi Badan Narkotika Nasional (BNN). Jenis-jenis baru yang disebut New Psycoactive Subtances atau Zat Psikoaktif Baru ini didefinisikan sebagai ‘Narkotika atau Psikotropika baru’ yang belum diatur dalam undang-undang.
Hal inilah yang mendasari Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si menyambangi kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Gorontalo.(16/06)