Skip to main content
Siaran Pers

Kepala BNNK Bone Bolango Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Dokumen Palsu Caleg

Dibaca: 79 Oleh 26 Apr 2024Tidak ada komentar
Kepala BNNK Bone Bolango Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Dokumen Palsu Caleg
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Gorontalo.bnn.go.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango berinisial MAA yang terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) resmi dinonaktifkan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, Abdul Muchars Daud, S.E., M.A.P. di ruang kerjanya bertempat di Kantor BNNP Gorontalo. (26/04)

Muchars menjelaskan bahwa saat ini dari pihak BNN melalui Inspektorat Khusus (Irsus) melakukan pengawasan terhadap Kepala BNNK Bone Bolango, termasuk dokumen yang dikeluarkan berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).

“Ketika sesuatu (penerbitan SKHPN : red) dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, tentu dari kami BNN akan melakukan tindakan tegas memberikan sanksi administrasi atau kode etik”, ungkap Muchars.

“Saat ini, Kepala BNN RI mengeluarkan surat perintah penonaktifan sementara kepada yang bersangkutan dari jabatan dan tanggungjawabnya sambil mengikuti tahapan proses penyidikan”, tambahnya.

Terkait penetapan MAA sebagai tersangka, Muchars mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Dari kami (internal BNN) akan memberikan sanksi secara kode etik maupun adimistrasi kepada yang bersangkutan. (Sanksi) secara administrasi yakni penonaktifan sementara agar yang bersangkutan bisa mengikuti tahapan penyidikan, sedangkan untuk (sanksi) kode etik akan diberikan kepada yang bersangkutan melalui sidang kode etik bagi pegawai maupun aparat BNN yang menyalahi aturan”, tandas Muchars

Disinggung mengenai pengganti sementara pimpinan di BNNK Bone Bolango, Muchars menjawab akan mengusulkan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BNNK Bone Bolango.

“Jadi mengisi kekosongan (pimpinan BNNK Bone Bolango) ini, untuk sementara kami mengusulkan Plh. dalam waktu dekat karena kegiatan dan pelayanan di BNNK Bone Bolango tidak boleh terhenti”, ungkapnya.

“Pastinya (dengan kasus ini), kami akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar masyarakat percaya bahwa BNN serius dalam penegakkan aturan karena kesalahan prosedur tidak dapat kami tolerir”, tegasnya

Disinggung soal sikap BNN atas kejadian ini, Muchars mengatakan bahwa pihaknya akan terus membenahi jajaran BNNP Gorontalo agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

“Nantinya kami akan menegaskan kembali kepada jajaran untuk memberikan pelayanan sesuai prosedur tetap (protap). Akan ada pemberian reward (penghargaan) kepada pegawai yang memberikan pelayanan terbaik dan punishment (hukuman) kepada (pegawai) yang bersalah”, tutupnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa MAA terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat SKHPN oleh Oknum Caleg salah satu partai dari kabupaten Bone Bolango. MAA ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni oknum caleg ZIS dan AFB selaku Ketua Tim Pemenangan ZIS. (REY)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel