Skip to main content
Siaran PersBerita Utama

Penonaktifan Kepala BNNK Bone Bolango, Muchars : Tidak Bisa Ditolerir!

Dibaca: 81 Oleh 27 Apr 2024Tidak ada komentar
Penonaktifan Kepala BNNK Bone Bolango, Muchars : Tidak Bisa Ditolerir!
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Gorontalo.bnn.go.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) yang melibatkan oknum Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango berinisial MAA memasuki babak baru. MAA dinonaktifkan sebagai Kepala BNNK Bone Bolango setelah sebelumnya MAA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) oleh Polres Bone Bolango.

Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo, Abdul Muchars Daud, S.E., M.A.P. di ruang kerjanya bertempat di Kantor BNNP Gorontalo. (26/04)

Muchars menjelaskan bahwa ketika kasus ini merebak, pihak BNN RI melalui Inspektorat Khusus (Irsus) BNN bergerak cepat melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Kepala BNNK Bone Bolango.

“Pastinya (dengan kasus ini), kami akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar masyarakat percaya bahwa BNN serius dalam penegakkan aturan karena kesalahan prosedur tidak dapat kami tolerir!”, tegas Muchars.

Atas kejadian ini, Kepala BNN RI telah mengeluarkan surat perintah untuk menonaktifkan MAA untuk sementara dari segala tanggung jawabnya sebagai Kepala BNNK Bone Bolango.

“Sambil beliau mengikuti proses atau tahapan-tahapan penyidikan. Dan saat ini kita masih mengusulkan Plh (pelaksana harian) dalam waktu dekat karena proses pelayanan tidak boleh berhenti” imbuhnya.

Terkait penetapan MAA sebagai tersangka, Muchars mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Dari kami (internal BNN) akan memberikan sanksi secara kode etik maupun adimistrasi kepada yang bersangkutan. (Sanksi) secara administrasi yakni penonaktifan sementara agar yang bersangkutan bisa mengikuti tahapan penyidikan, sedangkan untuk (sanksi) kode etik akan diberikan kepada yang bersangkutan melalui sidang kode etik bagi pegawai maupun aparat BNN yang menyalahi aturan”, tandas Muchars.

Disinggung soal sikap BNN atas kejadian ini, Muchars mengatakan pihaknya akan terus membenahi jajaran BNNP Gorontalo agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

“Nantinya kami akan menegaskan kembali kepada jajaran untuk memberikan pelayanan sesuai prosedur tetap (protap). Akan ada pemberian reward (penghargaan) kepada pegawai yang memberikan pelayanan terbaik dan punishment (hukuman) kepada (pegawai) yang bersalah”, tutupnya.(REY)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel