Skip to main content
Artikel

BNNP Dalam Penanganan Pencegahan Narkotika

Dibaca: 9 Oleh 08 Jul 2019Desember 2nd, 2020Tidak ada komentar
BNNP Dalam Penanganan Pencegahan Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Gorontalo  – Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk pencegahan sendiri ada beberapa kegiatan yang advokasi pembangunan pemberdayaan masyarakat merupakan upaya (empowerment) atau penguatan (strengthening) kepada masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat juga diartikan sebagai kemampuan individu yang bersenyawa dengan masyarakat dalam membangun keberdayaan masyarakat yang bersangkutan sehingga bertujuan untuk menemukan alternatif-alternatif baru dalam pembangunan masyarakat itu sendiri.

Istilah advokasi merujuk kepada dua pengertian, yaitu, pertama, pekerjaan atau profesi dari seorang advokat dan kedua, perbuatan atau tindakan pembelaan untuk atau secara aktif mendukung maksud. Pengertian pertama berkaitan dengan pekerjaan advokat dalam membela seorang kliennya dalam proses peradilan untuk mendapatkan keadilan. Pengertian advokasi yang pertama ini lebih bersifat khusus sedangkan pengertian kedua lebih bersifat umum karena berhubungan dengan pembelaan secara umum, memperjuangkan tujuan atau maksud tertentu.

Dalam konteks advokasi untuk memengaruhi kebijakan publik, pengertian advokasi yang kedua mungkin lebih tepat karena obyek yang di advokasi adalah sebuah kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik atau kepentingan anggota masyarakat.

“Ada masyarakat yang sudah kita buat penggiat narkoba, mereka yang akan memperpanjang program BNN. Kita sudah latih mereka untuk melakukan penyuluhan-penyuluhan disekolah, anak-anak itu kita buat pengkaderan jadi anak-anak ini yang akan melanjutkan kesekolah-sekolah lain,”ujar Ruly Isra.

Kebijakan publik (public policy) didefinisikan sebagai apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Pengertian ini memberi batasan ruang lingkup kebijakan publik yang tidak hanya terbatas pernyataan-pernyataan yang merupakan keinginan pemerintah dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah, tapi juga meliputi hal yang tidak dilakukan pemerintah.

Dimasukannya hal-hal yang tidak dilakukan pemerintah sebagai bagian kebijakan publik, disebabkan karena sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh (dampak) yang sama besarnya dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah. Bila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu tindakan, maka harus ada tujuannya, begitu pula jika pemerintah tidak melakukan sesuatu.

“Saya harap semua masyarakat bisa dan sudah menerima semua kegiatan yang kita laksanakan, inshaallah peserta ini sudah mengerti dan paham dengan adanya P4GN ini masyarakat bisa mengetahui bahaya Narkotika, kami BNN tidak serta merta fokus melakukan satu kegiatan saja dan terbatas SDM, makanya dengan adanya P4GN ini kita melaksanakan ada disitu pengkaderan yaitu sama dengan masyarakat yang akan memperpanjang tangan kita dalam menyalurkan masalah narkoba. Dan kita selalu mengingatkan kepada masyarakat walaupun mereka sudah tau bahaya narkoba, kita harus terus ingatkan jauhi narkoba stop narkoba, “ujar Ruly Isra sebagai PLT Kasie Pencegahan.(***)

(Artikel ini telah dimuat di harian Rakyat Gorontalo edisi Senin, 08 Juli 2019 dengan judul yang sama)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel