Skip to main content
Siaran PersPemberantasan

Hidup 100 Persen :Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba

Dibaca: 254 Oleh 22 Des 2020Januari 7th, 2021Tidak ada komentar
Hidup 100 Persen :Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Gorontalo.bnn.go.id – Bangsa ini tengah dihadapkan pada situasi pandemi covid-19 yang belum juga berakhir. Belum lagi dengan situasi darurat narkoba sehingga diperlukan upaya serius untuk mengatasinya. Situasi inilah yang membuat seluruh BNNP dan BNNK/Kota se-Indonesia tetap melakukan upaya P4GN yang terstruktur, masif, dan sistematis namun dengan penerapan protocol kesehatan agar terhidar dari narkoba dan covid-19.

Merespon situasi bangsa berada dalam status darurat Narkoba, seluruh Indonesia menyatakan perang terhadap Narkoba karena dapat menghancurkan generasi bangsa dan negara.

Meskipun ditengah pandemi covid-19, Bandar atau sindikat Narkoba akan terus berusaha mempengaruhi masyarakat agar menyalahgunakan Narkoba. Upaya yang dilakukan pun bermacam-macam mulai dari membujuk, merayu, bahkan melalui makanan dan minuman sehingga terjadinya peningkatan permintaan dari masyarakat.

Hidup 100 Persen memiliki makna untuk tetap sadar 100 persen, sehat 100 persen, produktif 100 persen, bahagia 100 persen, dan tentusaja 100 persen tanpa narkoba. Hidup 100 Persen merupakan tema peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2020 yang meskipun berada dalam situasi pandemi covid-19, Badan Narkotika Nasional tetap menggelorakan semangat agar 100 persen jauhi narkoba.

PROVINSI GORONTALO

Provinsi Gorontalo memiliki luas wilayah 12.435 km2 (sumber data : Website Provinsi Gorontalo) dan Populasi Penduduk Tahun 2019 sejumlah 1.202.631 jiwa (sumber data : Website BPS Gorontalo). Gorontalo memiliki batas Utara dengan Sulawesi Utara dan Laut Sulawesi, batas Timur dengan Sulawesi Utara, batas Barat dengan Sulawesi Tengah, dan batas Selatan denganTeluk Tomini.

Provinsi Gorontalo memiliki 6 kabupaten/kota, yakni kota Gorontalo, kabupaten Bone Bolango, kabupaten Gorontalo, kabupaten Gorontalo Utara, kabupaten Boalemo, dan kabupaten Pohuwato.

 

TUGAS POKOK BNN PROVINSI GORONTALO

BNNP Gorontalo sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang memiliki kewajiban penuh dalam penanganan permasalahan Narkoba di provinsi Gorontalo, menjadi garda terdepan dalam memutuskan langkah dan kebijakan yang diambil guna mengatasi peredaran gelap Narkoba dan menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.

BNNP Gorontalo memiliki 4 pilar dalam menanggulangi permasalahan narkoba di provinsi Gorontalo, yakni Pencegahan, Rehabilitasi, Pemberantasan, dan Pemberdayaan Masyarakat. Pencegahan, yakni Mencegah penyalahgunaan narkoba dari lingkungan keluarga dan masyarakat agar jangan menyalahgunakan atau mencoba-coba narkoba; Rehabilitasi yakni pemulihan terhadap pecandu narkoba dapat dilakukansecara medis dan non medis/ Sosial; Pemberantasan yakni Memberantas jaringan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika; Pemberdayaan Masyarakat yakni Mengajak masyarakat untuk melakukan aksi P4GN.

Dalam mengatasi permasalahan Narkoba, BNN tetap melaksanakan tugasnya melalui dua strategi, yaitu keseimbangan penanganan antara supply reduction dan demand reduction. Supply reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok Narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, sedangkan demand reduction adalah memutus mata rantai para pengguna Narkoba.

SUPPLY REDUCTION

Pada pendekatan supply reduction, BNNP Gorontalo bekerjasama dengan Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan Narkotika. Kegiatan yang dilakukan yakni Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelaku kejahatan Narkoba.

Periode Januari s.d.Desember 2020, BNNP Gorontalo dan jajarannya telah mengungkap sebanyak 9 kasus Narkoba, sama seperti tahun sebelumnya. Dari kasus Narkoba tahun ini telah diamankan sebanyak 16 orang tersangka dan mengalami kenaikan dari tahun 2019 sebanyak 15 orang tersangka. Dari kasus yang telah diungkap tahun 2020, ada peningkatan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, yakni 193,61 gram Shabu meningkat dari tahun 2019 sebanyak 86,75 gram Shabu dan Ganja seberat 28,1 gram. Hal ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hokum dalam upaya melawan kejahatan Narkoba meskipun berada ditengah pandemi covid-19.

DEMAND REDUCTION

Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba. Dalam pendekatan demand reduction, langkah-langkah preventif ditempuh sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap Narkoba. Program dan kegiatan yang dilakukan dalam hal menekan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba menyasar kaum muda (anak-anak, remaja, pelajar, dan mahasiswa) yang merupakan target pasar jaringan sindikat Narkoba.

Langkah-langkah yang dilakukan yakni bagaimana masyarakat bisa mengenal apa itu Narkoba, bagaimana jenisnya, dan dampak dari penyalahgunaan Narkoba. Setelah masyarakat tahu, mereka akan paham dan sadar akan bahaya Narkoba. Dengan terbentuknya pemahaman kesadaran yang diharapkan dapat melakukan penolakan terhadap Narkoba. Selain menolak, diharapkan juga mereka mengajak masyarakat lainnya untuk menolak Narkoba. Meskipun berada ditengah pandemi covid-19, masyarakat tetap diminta untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba

BNNP Gorontalo rutin melakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat di provinsi Gorontalo. Jumlah kegiatan pencegahan yang telah dilakukan oleh BNNP Gorontalo dan jajarannya, baik berupa Advokasi dan Diseminasi Informasi pada tahun 2020 adalah sebanyak 126 kegiatan dan 46.240 informasi dengan melibatkan11.642 orang.

Untuk Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat, BNNP Gorontalo dan jajarannya telah melaksanakan 225 kegiatan dengan jumlah peserta 2.663 peserta dan 198 Instansi serta lembaga. Dari 225 kegiatan tersebut, BNNP Gorontalo dan jajarannya telah melaksanakan tes urine sebanyak 100 kali dengan jumlah yang mengikuti sebanyak 1.625 orang yang dengan hasil negatif. Untuk Pemberdayaan Alternatif, BNNP Gorontalo dan jajarannya melaksanakan Alih Jenis Profesi/ Usaha Kawasan Rawan di 4 lokasi dengan 15 Peserta.

PENYELAMATAN PENYALAHGUNA MELALUI REHABILITASI

Rehabilitasi Narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para penyalahgguna dari belenggu Narkoba. Pada tahun 2020, BNNP Gorontalo dan jajarannya telah merehabilitasi penyalahguna Narkoba sebanyak 178 orang penyalahguna. Selain merehabilitasi penyalahguna, BNNP Gorontalo bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan program Team Asesment Terpadu terhadap pecandu dan korban penyalahguna Narkoba di provinsi Gorontalo. Tahun 2020, sebanyak 37 orang tersangka kejahatan Narkoba yang telah di asesment oleh Tim Asesment Terpadu.

Penyalahguna yang telah melewati masa rehabilitasi, baik itu rawat jalan maupun rawat inap kemudian mengikuti program pasca rehabilitasi dengan beberapa program yang dirancang untuk pemulihan mantan penyalahguna Narkoba agar tidak kambuh kembali (relapse). Program pasca rehabilitasi selain bertujuan untuk membawa mantan penyalahguna hingga titik total abstinen (berhenti total menggunakan Narkoba) dan menurunkan angka kekambuhan yang biasa dialami mantan penyalahguna Narkoba, juga mengajak para pecandu untuk melakukan kegiatan positif agar mantan penyalahguna tidak relapse.

Program pasca rehabilitasi terdiri dari Peer Group 1, Peer Group 2, Peer Group 3, Peer Group 4, Seminar Pengembangan Diri 1, Seminar Pengembangan Diri 2, dan Family Support Group. Mantan penyalahguna Narkoba dibekali dengan keterampilan guna meningkatkan kualitas hidup dan membuka peluang baru bagi mereka agar bisa kembali produktif sehingga lebih mandiri dan siap kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Pada tahun ini tercatat sebanyak 44 mantan penyalahguna Narkoba telah mengikuti program pasca rehabilitasi.

Untuk tahun 2020, Bidang Rehabilitasi mempunyai program baru bernama Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) dimana pelaksanaan program ini dilakukan oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat. Untuk PBM, Rehabilitasi BNNP Gorontalo telah membentuk 7 tim PBM, terdiri atas 1 tim di Kota Gorontalo, 2 tim di Kabupaten Bone Bolango, 1 tim di Kabupaten Gorontalo, 1 tim di Kabupaten Gorontalo Utara, 1 tim di Kabupaten Boalemo, dan 1 tim di Kabupaten Pohuwato. Selain tim PBM, Rehabilitasi BNNP Gorontalo juga membentuk 10 orang Agen Pemulihan di 5 Kabupaten se-provinsi Gorontalo, yakni 2 orang di Kota Gorontalo, 2 orang di Kabupaten Gorontalo, 2 orang di Kabupaten Bone Bolango, 2 orang di Kabupaten Gorontalo Utara, dan 2 orang di kabupaten Boalemo.

PERKUAT SINERGI TEKAN ANGKA COBA PAKAI

Permasalahan Narkoba bukan hanya milik BNN, tetapi harus menjadi permasalahan seluruh bangsa. Untuk itulah,BNNP Gorontalo melakukan sinergitas dengan seluruh stakeholder yang ada, baik itu di lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, lingkungan usaha, dan lingkungan masyarakat untuk menahan angka coba pakai.

Untuk tahun 2020, BNNP Gorontalo dan jajarannya telah melaksanakan kerja sama dengan 113 lembaga, terdiri dari instansi pemerintah,instansi swasta, lingkungan pendidikan, lingkungan kesehatan, dan kelompok masyarakat yang telah mengukuhkan komitmennya dan melakukan aksi nyata dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Selain Kerjasama, BNNP Gorontalo dan jajarannya mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah daerah berupa uang sebesar Rp.200.000.000,00-, terdiri dariRp. 100.000.000,00-dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Rp. 100.000.000,00- dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Daerah tidak tinggal diam untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta mendukung program P4GN yang dilakukan oleh BNN.

HIDUP 100 PERSEN TANPA NARKOBA

Pandemi covid-19 telah memaksa kita untuk melakukan sebuah tatanan baru, dimana kita harus bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru dengan menerapkan protocol kesehatan. Ditengah pandemi ini, BNN tidak mengendurkan semangat untuk melawan narkoba, karena permasalahan narkoba tetap menjadi permasalahan yang serius bagi bangsa Indonesia. Dibutuhkan komitmen, semangat, dan tekad yang kuat dalam mengatasi permasalahan yang tanpa batas ini. Hidup 100 persen adalah solusinya, dimana seluruh masyarakat Indonesia harus benar-benar hidup 100 persen tanpa narkoba. Marilah kita sadar 100 persen, sehat 100 persen, produktif 100 persen, bahagia 100 persen, dan 100 persen tanpa narkoba sehingga Negara kita bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. #hidup100persen(Rey/BNNP_Gtlo)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel