Skip to main content
PencegahanArtikel

KRATOM DAN PERMASALAHANNYA

Dibaca: 5043 Oleh 31 Okt 2021November 1st, 2021Tidak ada komentar
KRATOM DAN PERMASALAHANNYA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Oleh Muhammad Arsyad, S.K.M.

Kratom atau ketum mempunyai nama lain yaitu Purik, Ithang, Biak, dan Kakuan. Bahasa latinnya adalah Mytragyna Speciosa Korth merupakan tanaman tropis dari family Rubiaceae yang berasal dari Asia Tenggara. Pohon Kratom secara normal tumbuh dengan tinggi sekitar 4 – 9 m.  Di Indonesia, tanaman ini banyak  tumbuh di pulau Kalimantan.

Penggunaan kratom pertama kali diketahui pada  tahun 1836, disebutkan bahwa daun kratom digunakan di Malaysia sebagai pengganti Opium. Pada awal tahun 1900, dilaporkan dalam literatur ilmiah bahwa daun kratom dapat meringankan gejala putus obat golongan opiate.  Secara tradisional banyak digunakan oleh petani, buruh sebagai stimulant untuk mengatasi kelelahan atau beban kerja yang berat dan meningkatkan produktifitas kerja.  Selain itu, Kratom dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai obat tradisional untuk mengatasi diare, lelah, nyeri otot, batuk, meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi, menambah energi, mengatasi depresi, anti diabetes dan stimulan seksual. Disamping manfaatnya, kratom juga memiliki harga pasar yang menjanjikan kepada para petani, sehingga para petani lainnya banyak mengalihkan mata pencaharian mereka sebagai penanam kratom. Harga pasarnya yakni daun basah Rp 6.000 – Rp 8.000 / kg, remahan Rp 18.000 – Rp 26.000 /kg, bubuk halus Rp 40.000 – Rp 45.000 /kg dan untuk pemasaran ke luar negeri mencapai Rp 100.000/kg.

Oleh karena manfaat dan harganya, banyak para petani dengan sengaja menanam kratom untuk kemudian diekspor ke luar negeri dengan alasan ekonomi yaitu harganya cukup mahal tanpa menyadari bahwa kratom dapat berefek serupa dengan Narkotika.

UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) dalam World Drug Report tahun 2013, menggolongkan kratom sebagai New Psychoaktif Subtances (NPS) dalam kelompok yang sama dengan khat. Survey internet yang dilakukan oleh European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA) pada tahun 2008 dan 2011 mengungkapkan bahwa Kratom merupakan suatu NPS yang paling banyak diperdagangkan. Pada dosis rendah, Kratom merupakan stimulant yang dapat meningkatkan konsentrasi, perhatian, energi dan kewaspadaan dan pada dosis yang tinggi mempunyai efek Narkotika yang serupa dengan Morfhin. Drug Enforcement Administration (DEA) melaporkan bahwa Kratom dapat menimbulkan adiksi atau ketergantungan

Penyalahgunaan Kratom banyak terjadi di Muang Thai. di Negara ini penyalahgunaan Kratom lebih tinggi dari Ganja. Oleh karena itu Pemerintah Muang Thai melarang penggunaan Kratom dan menggolongkan Kratom pada kelompok yang sama dengan Kokain atau Heroin, sedangkan di Malaysia dan Myanmar, penyalahgunaan Kratom mencapai 1 (satu) ton pada tahun 2011. Malaysia telah melarang penggunaan Kratom sejak tahun 2004 karena Kratom dianggap sama dengan Ganja dan Heroin. Saat ini penyalahgunaan Kratom juga terjadi di Amerika dan Eropa, meskipun FDA ( Food and Drug Administration ) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat tidak mengizinkan Kratom sebagai suplemen makanan. Penyalahgunaan tanaman ini sering terjadi karena Kratom mudah didapat. Banyak pecandu Opiat yang mengobati kecanduannya beralih menggunakan Kratom karena selain mudah diperoleh, didapat tanpa menggunakan resep, Kratom juga lebih murah dibandingkan dengan terapi kecanduan Opiat seperti Boprenorfin.

Di Indonesia, informasi tentang bahaya kratom masih sangat terbatas, meskipun BNN RI (Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia ) telah mengindikasikan Kratom ke dalam kelompok NPS, senada dengan pelarangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam Surat Edaran  Kepala Badan POM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Permasalahannya adalah sampai saat ini Kratom masih banyak beredar dikalangan masyarakat karena dianggap sebagai tanaman obat tradisional untuk mengatasi penyakit tertentu. Namun disisi lain, telah banyak laporan bahwa Kratom juga memberikan banyak efek negatif bagi tubuh apabila dikonsumsi dengan dosis berlebih, misalnya kejang-kejang, hipertensi, psikosis, halusinasi, paranoid, depresi hingga menyebabkan kematian. Sedangkan gejala putus zat yang disebabkan oleh Kratom antara lain mual, insomnia, gelisah, perubahan mood, diare, myalgia dan tremor. Meskipun begitu, Kratom masih legal ditanam dan diperjual belikan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017  tentang Perubahan Penggolongan Narkotika tidak memasukkan Kratom sebagai Narkotika.

Sementara bahan aktif utama pada daun Kratom adalah senyawa Alkaloid Mitraginin dan 7-Hydroxymitragynine, Spsiosilliatin, Spesioginin, Painantein yang dapat meningkatkan potensi analgetik sekitar 13 kali lebih tinggi dari Morfhin dan 46 kali lebih tinggi dari Heroin. Walaupun telah terbukti bisa memberikan efek analgesic, anti inflamasi atau pelemas otot, daun Kratom sering digunakan masyarakat untuk meredakan gejala fibromyalgia (Nyeri).

Efek Kratom pada manusia tergantung dari dosis yang dikonsumsi. Pengguna yang masih baru, dapat mengunyah daun kratom hanya beberapa helai saja dan dampak stimulan yang ditimbulkan juga rendah. Sedangkan pengguna yang sudah lama memakai, dapat mengunyah daun Kratom 3 sampai 10 helai per hari dan dapat meningkat 10 sampai 60 helai daun setiap hari, dampak stimulan yang ditimbulkannya pun lebih tinggi dan berefek analgesic, sedasi serta menimbulkan euphoria, seperti halnya Heroin dan Opium. Khasiat psikoaktif ini menyebabkan Kratom potensial dan rawan disalahgunakan. Penyalahgunaan kratom dilaporkan mengakibatkan kejang, psikosis akut, dan kematian. Namun demikian dalam beberapa tahun terakhir, pemanfaatan Kratom sebagai recreational drugs semakin popular di seluruh dunia.

Kratom disebut oleh banyak orang sebagai produk psikoaktif aman dan legal, dapat memperbaiki suasana hati, mengurangi rasa sakit, dan memberikan manfaat dalam terapi kecanduan opiate. Namun belakangan ini tanaman kratom mulai disalahgunakan sebagai pengganti Narkoba karena efeknya yang mirip dengan Opium dan Kokain serta dapat membuat seseorang merasa memiliki  lebih banyak energi.

Penulis adalah Penyuluh Narkoba BNNP Gorontalo

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel