Gorontalo.bnn.go.id – Untuk pertama kalinya di tahun 2020, BNNP Gorontalo mengungkap ±200 gram narkotika jenis Shabu. Barang haram tersebut merupakan hasil penyidikan dan pengembangan terhadap 5 orang tersangka berinisial EEB, IGL, FRS, TK, dan BD.
Penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan oleh petugas BNNP Gorontalo bahwa seseorang lelaki berinisial IGL alias Indra menuju Provinsi Gorontalo membawa narkotika jenis Shabu menggunakan kapal laut. Atas dasar informasi itulah, pada tanggal 28 Januari 2020 petugas kemudian menuju pelabuhan penyebrangan Gorontalo dan meringkus tersangka berinisial IGL alias Indra beserta barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 20,91 mg beserta 1 unit Handphone.
Keesokan harinya, dari hasil pengembangan, petugas kemudian meringkus tersangka berinisial EEB alias Erik dan FRS alias Ferry di Luwuk, Sulawesi Tengah. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian menyita masing-masing barang bukti 2 paket narkotika jenis Shabu dan alat bantu hisap (bong).
Petugas tidak berhenti sampai disitu, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka TK alias Ko’Yen pada tanggal 15 Februari 2020 di rumahnya di Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dari hasil penangkapan tersangka, petugas menyita 1 paket narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam laci meja beserta beberapa buku rekening, ATM, 1 unit handphone, dan seperangkat alat bantu hisap Shabu.
Terakhir pada tanggal 20 Februari 2020, petugas meringkus seorang kurir berinisial BDT alias Baso dari hasil pengembangan terhadap dari ke 4 tersangka. Dari hasil penangkapan tersangka, petugas menemukan 4 paket besar narkotika jenis Shabu, yakni 1 paket besar berada di tangan tersangka, 1 paket besar di dalam mobilnya, dan 2 paket besar lainnya di penginapan di temapt tersangka menginap di Luwuk, Sulawesi Tengah. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut milik seorang narapidana Lapas Petobo, Kota Palu berinisial ZA alias Pa’ci.
Kepala BNNP Gorontalo, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Suparwoto, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kurir berinisial BDT alias Baso untuk menyembunyikan barang tersebut dengan cara dimasukkan kedalam anus.
“Jadi tersangka BDT disuruh oleh narapidana ZA untuk pergi ke negara Malaysia untuk mengambil 4 paket besar narkotika jenis Shabu ke Palu melalui Tarakan. Oleh si BDT, shabu tersebut diselundupkan didalam anus sebelum menggunakan speed boat dan pesawat terbang”, ungkap Suparwoto.
“Shabu yang diselundupkan dibungkus dan dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai telur ayam, lalu dimasukkan ke dalam anus. Setelah sampai ditujuan, shabu tadi dikeluarkan lagi”, tambahnya.
Untuk selanjutnya menurut Suparwoto, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan terhadap tersangka yang telah didapatkan. Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan pencucian uang hasil dari kejahatan narkotika tersebut.
“Saya tidak katakan bahwa Gorontalo itu aman, tapi kalau tidak diputus jaringannya, sebentar lagi barang ini masuk ke Gorontalo. Selama permintaan tidak ada, barang haram tersebut tidak akan masuk ke Gorontalo”, ungkap Polisi berpangkat Jenderal Bintang Satu ini.#stopnarkoba(Rey/BNNP_Gtlo)